Thursday, 12 July 2012

MADRASAH ERA UUSPN NOMOR 2 TAHUN 1989 DAN UU SISDIKNAS NOMOR 20 TAHUN 2003 (MAKALAH REVISI) A. Pendahuluan Berbicara Madrasah pada dekade terakhir abad XX ini merupakan lembaga pendidikan alternatif bagi para orang tua untuk menjadi tempat penyeleggaraan pendidikan bagi putra putrinya. Bahkan pada beberapa daerah tertentu jumlah madrasah meningkat cukup tajam dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, sangat menarik untuk mempelajari bagaimana sesungguhnya keberadaan madrasah ini dalam lingkup lembaga pendidikan di indonesia. Pertumbuhan suatu lembaga kependidikan tidaklah ia ada dan lahir dengan sendirinya, tetapi melalui proses sebagaimana juga terjadi dalam pertumbuhan lembaga lainnya dalam bidang sosial, politik, ekonomi, dan lain-lain lembaga kemasyarakatan, perkembangan masyarakat, pemikiran dan gerakan, kecuali yang bersifat formal, tidaklah muncul atau berhenti pada satu patokan tahun, tetapi biasanya mengandung proses awal atau yang menyebar dalam jarak waktu yang relatif panjang. Demikian pula halnya dengan madrasah,